ilustrasi Kedai Kopi
ilustrasi Kedai Kopi [Fery Bangkit]
News

Pengusaha Kopi Cimahi Sambut Positif Penarikan Pajak, Namun.......

Limawaktu.id - Komunitas Kopi Cimahi (KKC) menyambut baik rencana Pemkot Cimahi untuk menarik pajak restoran dari kedai kopi di Kota Cimahi. Meski begitu, ada sejumlah pengusaha kopi yang belum paham mengurus perizinan.

Salah seorang pengusaha kedai kopi di Kota Cimahi, Deden Nugraha mengatakan, ia dan pengusaha lainnya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind), Dinas Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

"Karena masih ada beberapa pemilik kedai yang masih bingung," kata Deden Nugraha atau yang akrab disapa Deden Jabrig itu saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Bappenda Kota Cimahi mencatat ada 75 kedai kopi di Kota Cimahi. Namun yang sudah menjadi WP dan ditarik pajaknya sebesar 10 persen baru 5 kedai saja.

Pasalnya, agar bisa dikenakan pajak restoran, pelaku usaha harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan sederet persyaratan lainnya. Setelah itu baru bisa mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

"Kemarin kami bertemu dengan pihak Pemkot Cimahi dan dijelaskan caranya (mengurus perizinan), karena kemarin ada beberapa puluh usahawan yang terbentur perizinan, karena kan ada juga yang mengontrak atau menggunakan garasi rumah," ucapnya.

Terkait pajak yang dikenakan, Deden mengaku para pelaku usaha tak merasa keberatan, apalagi jika bisa berkontribusi untuk pembangunan Kota Cimahi.

"Dijelaskan juga dalam pertemuan itu, pajaknya nanti dibebankan ke pembeli. Banyak yang bilang nanti terbentur HPP, tapi yang kita lihat kan bukan itu, persaingan usaha jangan luput dengan kewajibannya," ungkapnya.

Ia pun meminta agar Pemkot Cimahi memberikan tanda, seperti stiker khusus bagi pemilik kedai yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak. "Kami sedang bicarakan feedback-nya, sekarang KKC juga sedang berusaha membuat pasar kopi yang baru di Cimahi," katanya.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan, puluhan kedai kopi tersebut belum ditarik pajaknya karena terkendala di masalah perizinan.

"Mereka sekarang lagi proses izin untuk mendapatkan izin dan pendaftaran wajib pajak. Kalau modal dibawah Rp 50 juta cukup dari kecamatan, kalo lebih (dari Rp 50 juta) harus ke DPMPTSP," tandas Lia.

Baca Lainnya