Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021, yang diketahui mengalami kenaikan 3,27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.135.918,- menjadi Rp. 3.241.929,00-. Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Utama, Kecataman Cimahi Selatan Kota Cimahi pada Rabu (31/03).
Ditemui usai menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi dimaksud, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, besaran tentang kenaikan UMK tersebut telah disahkan melalui melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.744-Yanbangsos /2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Bara M. Ridwan Kamil pada tanggal 21 November Tahun 2020 lalu. Diakuinya, kegiatan sosialisasi tersebut sedikit terlambat karena besaran UMK yang baru sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2021 lalu.
“UMK yang baru ini memang sudah berjalan. Mengingat adanya kendala teknis di dalam karena sistemnya belum berjalan, maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi pada hari ini tentang Upah Minimum Kota. Alhamdulillah pada hari Ini ada narasumber… dari pihak Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang besaran daripada upah minimum kota. Alhamdulillah di Kota Cimahi sendiri besarannya [Rp] 3.241.929,-.” Ujarnya.
Menurutnya, besaran kenaikan UMK tahun 2021 tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi. Ngatiyana mengklaim bahwa besaran UMK ini sudah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Apabila seandainya terdapat permasalahan dan/atau perselisihan ke depannya, Ia meminta agar dapat dikoordinasikan dan diselesaikan melalui aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme hubungan industrial sehingga tidak menimbulkan suatu konflik yang besar diantar kedua belah pihak.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang keberatan gitu yah sampai sekarang tidak ada perusahaan yang menyampaikan keberatan tentang upah minimum kota ini. Berarti Alhamdulillah perusahaan-perusahaan semuanya sudah menyetujui untuk UMK ini diterapkan di Kota Cimahi. Alhamdulillah semuanya bisa diajak kerjasama diajak komunikasi,” jelas Ngatiyana.
Terakhir, Ngatiyana berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, akan tercipta suasana yang kondusif antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh di Kota Cimahi. Ia juga meminta kepada kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, baik menyangkut UMK maupun hak-hak dasar lainnya seperti cuti dan istirahat. Hal ini penting mengingat di tengah kondisi pandemic Covid-19 saat ini, para pekerja harus senantiasa menjaga kebugarannya agar tetap produktif dan optimal dalam bekerja. salah satunya yah UMK nya sendiri yah cutinya yah istirahatnya.
“Apabila buruh memerlukan untuk istirahat ataupun cuti, maka itu harus diberikan. Nah ini kita tekankan selaku pemerintah daerah supaya pihak pengusaha juga harus memperhatikan terhadap buruh ataupun pekerja. Mudah-mudahan Cimahi ini tetap kondusif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kita harapkan semua saling menyadari hal ini sehingga tidak terjadi demo-demo yang signifikan dan sebagainya,” pungkas Ngatiyana.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik beserta seluruh jajarannya, para narasumber dari konsultan ketenagakerjaan dan akademisi dari Universitas Jenderal Ahmad Yani, perwakilan dari DPK Apindo Kota Cimahi, serta perwakilan dari Serikat Pekerja/Buruh se-Kota Cimahi.