Sabtu, 2 September 2017 0:46

Pengusaha Angkutan Online Kecewa Putusan MA

Angkutan Online
Angkutan Online [Beritaku Photo]

Limawaktu.id - Sejumlah pengusaha Angkutan Online kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Awalnya pengusaha menyambut baik adanya Permenhub tentang angkutan online, karena angkutan online memiliki payung hukum yang jelas. Namun, setelah aturan tersebut dicabut oleh MA,malah akan melemahkan pengawasan, terutama dari Dinas Perhubungan, ungkap Akbar Ginanjar, Ketua Unit Kerja Angkutan Sewa Khusus Kobanter Jawa Barat

Dia mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut, malah akan menimbulkan gesekan baru di lapangan. "Selaku pengusaha memang menyesalkan. Pasti merugikan pengusaha yang taat aturan," kata dia, Jum’at (1/9).

Selain itu, kata Akbar, dengan dicabutnya payung hukum bagi angkutan online tersebut, tingkat kecurangan di lapangan dikhawatirkan semakin menjadi. "Misalnya, yang sudah jual beli akun di lapangan juga banyak, identitas dipalsukan," bebernya. (nr)

Baca Lainnya