Senin, 8 Juni 2020 12:43

Pengurangan PBB Hingga 100% Laris Manis Diburu Wajib Pajak

Penulis : Fery Bangkit 
Warga saat antre untuk pembayaran di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.
Warga saat antre untuk pembayaran di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. [Fery Bangkit]

Cimahi - Adanya program penghapusan hingga diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disambut antusias oleh masyarakat Kota Cimahi.

Hal itu terlihat dari antrean pembayaran di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah pada Senin (8/6/2020). Pengelola menyiapkan dua unit mobile untuk melayani Wajib pajak (WP).

Seperti diketahui, sejak awal bulan Juni Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan pengurangan PBB tahun 2020 hingga 100 persen untuk ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu atau buku 1.

Kemudian untuk ketetapan di atas Rp 100 ribu atau buku 2-5 ada pemberian diskon 20 persen jika melakukan pembayaran bulan Juni. Kemudian diskon 10 persen untuk pembayaran bulan Juli dan diskon Rp 5 persen jika melakukan pembayaran bulan September.

Susi Susilawati (39), WP asal Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi mengaku pertama kali mendapat informasi adanya program pengurangan pembayaran PBB dari pihak kelurahan dan WhatsApp.

"Pas dapan informasi, saya seneng sekali dan hari ini baru ke sini. Meski harus antre enggak apa-apa," kata Susi.

Susi merupakan wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau ketetapan sampai Rp 100 ribu. Artinya, ia mendapatkan pengurangan pembayaran PBB hingga 100 persen.

Ia mengaku program ini sangat membantu keluarganya. Apalagi sejak adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19), suaminya dirumahkan dari tempatnya bekerja.

"Allhamdulilah sangat membantu. Apalagi penghasilan keluarga saya sekarang jadi enggak stabil," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengakui, sejak adanya kebijakan pengurangan PBB, masyarakat yang datang untuk melakukan pembayaran maupun hanya sekedar meminta cap ke Bappenda Kota Cimahi.

"Program ini hanya berlaku tahun 2020, karena masyarakat terdampak akibat Covid-19. Masyarakat sepertinya mengejar yang 20 persen jadi antre. Tapi kita tetap lakukan protokol kesehatan," jelas Dadan.

Hanya yang disayangkan, kata Dadan, masyarakat yang mendapat pengurangan hingga 100 persen seharusnya tidak perlu datang ke Bappenda Kota Cimahi hanya untuk sekedar meminta cap. Sebab, pajak mereka otomatis sudah langsung nol melalui sistem.

"Jadi untuk menghindari kerumunan, WP yang masuk buku 1 itu diminta tidak datang ke Bappenda. Karena tanpa mereka datang,  kita sudah by sistem sudah langsung nol," beber Dadan. 

Baca Lainnya