Limawaktu.id, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya restrukturisasi distribusi tanah sebagai langkah strategis mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam kuliah umum di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang.
Menurut Nusron, ketimpangan penguasaan tanah saat ini masih didominasi oleh kelompok tertentu, sehingga membatasi akses masyarakat luas terhadap tanah sebagai sumber penggerak ekonomi.
Mengadopsi pemikiran ekonom Hernando de Soto mengenai konsep legal access, ia menekankan bahwa kepemilikan aset tanah adalah fondasi dasar untuk memutus rantai kemiskinan.
“Bagaimana seseorang bisa keluar dari kemiskinan jika tidak memiliki akses paling dasar, yaitu tanah,” ujar Nusron Wahid di hadapan para mahasiswa.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemerataan, tetapi juga menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi. Ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan mematikan pelaku usaha besar, melainkan berfokus pada pemberdayaan kelompok masyarakat kecil agar memiliki peluang untuk berkembang.
“Adil saja tidak cukup, merata saja tidak cukup, kalau tidak ada keberlanjutan ekonomi. Yang kecil harus menjadi besar, dan yang belum punya akses harus diberikan kesempatan,” tambahnya.
Kuliah umum ini menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk mensosialisasikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.