Limawaktu.id,- Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan diberlakukan pada tahun ini. Bahkan selain aada peningkatan status, ada juga penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang dipecah dari OPD sebelumnya.
“Pada tahun ini OPD baru akan difungsikan menyusul telah ditetapkannya Perda SOTK tahun kemarin. Seperti Diskominfoarpus menjadi dua OPD yaitu Diskominfo dan Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi menjadi dua OPD yakni Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Kantor Kesatuan Bangsa menjadi Badan Kesatuan Bangsa, “ ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai Kegiatan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemkot Cimahi, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, pada Kamis (27/1/2022).
Menurut Ngatiyana, saat ini sedang dilakukanproses pengisian personil untuk SOTK baru tersebut. Meskipun terjadi perubahan SOTK tetapi tidak dilakukan penambahan personil, sehingga terjadi efisiensi untuk menentukan mana personil yang masuk ke OPD yang baru.
Sementara untuk pengisian jabatan harus dilakukan dengan mekanisme yang benar. Pengisian jabatan harus dibahas di Baperjakat. Nantinya akan dibentuk panitia seleksi dalam menentukan siapa yang berhak mengisi jabatan yang ada.
“Pengisian jabatan di SOTK baru harus dilakukan melalui mekanisme yang benar tidak ujug-ujug,” tandasnya.