Selasa, 9 Maret 2021 17:42

Pengembang Bandel Masih Marak di Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Pengembang perumahan wajib menyerahkan Fasum dan Fasos nya kepada pemerintah.
Pengembang perumahan wajib menyerahkan Fasum dan Fasos nya kepada pemerintah. [net]

Limawaktu.id,- Pengembang yang membangun perumahan di Kota Cimahi masih banyak yang membandel. Buktinya masih banyak pengembang perumahan di Kota Cimahi yang belum menyerahkan aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani mengungkapkan, dari 101 perumahan yang tersebar di Kota Cimahi, saat ini baru 31 pengembang yang menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemkot Cimahi. Sekitar 70 perumahan di Kota Cimahi belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Cimahi.

 “Memang masih banyak yang belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas  (PSU) Perumahan dan Pemukiman kepada kami,” ungkapnya, Selasa (9/3/2021).

 Menurutnya, setiap pengembang wajib menyerahkan  PSU kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan PSU pada perumahan dan permukiman, memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah dan pengembang.

“Penyerahan PSU kepada pemerintah juga akan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengeloaan PSU pada perumahan dan permukiman,” jelasnya.

 Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pengembang atau depelover harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah.

 Dia menyebutkan, pada tahun lalu Pemkot Cimahi sudah mengakusisi enam aset Fasos dan Fasum perumahan. Yakni Istana Gardenia, Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Royal Pancanaka Garden, Pondok Mas dan Taman Bukit Cibogo.

Dia melanjutkan, Pemkot Cimahi menemui berbagai kendalam dalam mengakusisi asset Fasos dan Fasum sejumlah pemukiman. Selain terhalang pandemi Covid-19, juga kesiapan dari developer, karena Sebagian besar developer yang melaksanakan pembangunan perumahan berada di luar kota, mayoritas berada di Jakarta. Akusisi aset Fasos dan Fasum perumahan yang dilakukan Pemkot Cimahi  merupakan salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cimahi.

 Pihaknya beberapa kali menghubungi beberapa pengembang  tapi tidak merespon. Hingga saat ini pihaknya sudah memberikan sanksi kepada enam pengembang di Kota Cimahi untuk menyelesaikan kewajibannya menyerahkan PSU.

 “Sesuai Perda Cimahi kami bisa langsung memberikan tindakan kepada pengembang,” pungkasnya.

Baca Lainnya