Rabu, 5 Juli 2023 23:01

Pengamat : Sejarah Kelahiran KBB Jangan Dibiarkan Terus menjadi Polemik

Penulis : Bubun Munawar
Pengamat  Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani Arlan Sidha
Pengamat Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani Arlan Sidha [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Prokontra terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat yang masih terjadi harus diselesaikan secara bersama antara stekholders,  pelaku sejarah dan Pemerintahan di KBB baik eksekutif maupun legislatifnya.

Pengamat  Pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani Arlan Sidha mengungkapkan, terkait dengan penetapan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terjadi multi tafsir,  ketika disahkannya Undang-undang Pembentukan  KBB bisa saja orang mengatakan hal itu  sebagai hari lahirnya KBB karena pada saat itu Kabupaten Bandung Barat sudah  mendapatkan legitimasi sebagai daerah otonom baru terlepas dari kabupaten Bandung. Namun pada saat itu belum memiliki pemerintahan.

“Dalam Undang-undang diamanatkan dalam waktu setahun  harus sudah ada  pemerintahan di KBB. Hal ini  ada yang menafsirkan jika pemerintahan sudah sah dengan  dibentuknya pemerintahan melalui pelantikan pj bupati, sehingga ada yang berpendapat  momen ini menjadi momentum penetapan hari jadinya KBB,” terang Arlan, saat dihubungi Limawaktu.id, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya jika Hal tersebut dibiarkan  akan tetap  menjadi polemik disebuah daerah, sehingga salah satu cara untuk menghentikan polemik  tersebut perlu ada penelusuran lebih lanjut tentang sejarah tersebut.

“Harus ada persepakatan antara eksekutif dan legislatif  dengan semua staleholders yang terlibat pada saat itu sehingga polemik ini tidak berlarut-larut dari tahun ke tahun. Cara yang bisa dilakukan adalah pelaku sejarah memberikan masukan-masukan, sementara pihak eksekutif dan legislatif  harus mau duduk bersama sehingga nantinya tidak ada lagi polemik-polemik seperti ini,” katanya.

Dia menjelaskan, sejarah yang terjadi terkait dengan kelahiran KBB  ini harus diberitahukan atau disosialisasikan kepada masyarakat di KBB.Namun sebuah sejarah harus  sesuatu yang benar-benar terjadi atau fakta sejarah.

Dikatakannya, Solusi agar hal itu tidak terus menjadi polemik   adalah duduk bersama antara pelaku sejarah yang ikut serta dalam perjuangan pembentukan KBB bersama eksekutif dan legislatif sehingga hal tersebut tidak  melemahkan marwah dari KBB.

“Solusi itu harus dilakukan  karena untuk urusan ulang tahun saja belum selaras apalagi bicara tentang pembangunan daerahnya,” katanya.

Terkait dengan Perda tentang Hari Jadi KBB Arlan berpendapat, harus dilihat dalam perspektif kedudukan  dalam hukum. Harus dilihat lebih tinggi mana antara Perda dengan Undang-undang. Perda tentang Hari jadi KBB  keluar setelah adanya legislatif  di KBB, sehingga harus ditelusuri secara historis apakah pada 19 Juni itu sudah ada lembaga legislatif  di KBB.

“Setahu saya pada 19 Juni itu baru ada pelantikan pejabat bupati KBB. Makanya untuk menghindari multi tafsir,  stakeholder dan pemerintahan di KBB harus merumuskan kembali supaya sejarah tidak sampai terlupakan. 

Jika Perda tentang  Hari jadi KBB dianggap masih belum pas,  bisa dilakukan review, yang tidak boleh itu melupakan sejarah. 

"Selama masih ada kontroversi berarti masih ada orang yang mengingat sejarah itu dan mau menelusisuri sejarah dibanding semua orang lupa akan sejarah,” pungkasnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Peringatan hari jadi Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada 19 Juni menuai sorotan dari salah satu tokoh perjuangan pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, Hari jadi Kabupaten Bandung Barat pada 19 Juni tersebut disebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang   Pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2 Januari 2007.

Salah satu tokoh perjuangan pendirian Kabupaten Bandung Barat yang juga Ketua Umum  Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan KBB (P4KBB) Jacob Anwar Lewi mengungkapkan,  proses kelahiran Kabupaten Bandung Barat memerlukan waktu  dan perjuangan panjang yang dilakukan oleh elemen masyarakat baik yang tersirat maupun tidak tersirat, hingga akhirnya pemerintah mengesahkan pembentukan Kabupaten Bandung Barat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007.

Dia menyebutkan, pada 2 Januari 2007 lalu, dirinya bersama komponen masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) sengaja datang ke Jakarta karena adanya informasi jika perjuangan Kabupaten Bandung Barat membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

“Kami yang berada di gedung DPR RI saat itu menangis karena terharu perjuangan untuk berdirinya Kabupaten Bandung Barat tersebut membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-undang tersebut,” terang Jacob, saat Live Interview di Limawaktu Radio Streaming, pada Selasa (4/7/2023).

Baca Lainnya