Limawaktu.id - Pengakuan mengejutkan diungkapkan wanita paruh baya berinisial RT (57). Ia menyebutkan sama sekali tidak mengetahui bahwa menanam ganja itu dilarang.
Seperti diketahui, di rumah RT yang berlokasi di Kompleks Trinity Kav A 21 RT 1/3, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditemukan 21 batang ganja yang ditanamnya sejak tiga bulan lalu.
"Saya tahunya yang akan dihukum itu orang yang makai dan menjual (ganja). Tapi saya sekarang tahu gak boleh menanam juga, barusan dikasih tahu," ujar RT saat ditemui di kediamannya, Senin (16/12/2019).
Kasus tanam ganja yang dilakukan RT terungkap pihak kepolisian pada Senin (16/12/2019), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari pengakuannya, RT mendapat informasi jika ganja bisa menjadi obat kanker.
"Ada temen ibu saya yang meninggal, tapi dalam mengatasi kankernya dia dikasih Cannabid Oil (minyak ganja), jadi saya memikirnya kesitu (tanam ganja," terang RT.
Terkait, benih ganja dia mengaku mendapatkan dari temannya yang saat ini sudah meninggal dunia, namun semasa hidupnya almarhum ini juga kerap menanam ganja. "Saya dikasih biji benihnya, tapi saya menanyakan cara tanamnya, tapi di menyuruh untuk mencoba," ucapnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menegaskan, siapapun dilarang untuk menanam ganja sebab untuk di Indonesia ada undang-undang yang mengatur terkait penanaman ganja tersebut.
"Sudah jelas, siapapun dilarang menanam atau memelihara karena ada undang-undang yang mengatur. Tidak boleh, apalagi menggunakan dan sebagainya," kata Yoris.
Untuk saat ini, RT sudah diamankan di Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yoris menyebutkan, dia melanggar pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukukam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.