Kamis, 20 Oktober 2022 17:36

Pengajuan Dana Hibah KONI Cimahi untuk Porprov 2022 Ditolak

Penulis : Bubun Munawar
Wali Kota Cimahi Ngatiyana melepas Kontingen Atlet Porprov Kota Cimahi, Rabu (19/2022)
Wali Kota Cimahi Ngatiyana melepas Kontingen Atlet Porprov Kota Cimahi, Rabu (19/2022) [Humas ]

Limawaktu.id,- Pengajuan dana hibah yang disampaikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Cimahi untuk Porprov Jawa Barat 2022 senilai Rp4Miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan ditolak. Pasalnya, pengalokasian dana hibah tidak bisa dilakukan secara berturut-turut.

“Sepengetahuan kami, memang ada pengajuan dana hibah dari Koni senilai Rp4 Milliar untuk Porprov, tetapi tidak bisa disetujui di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan  alasan tidak memenuhi persyaratan atau prosedur dana hibah,” terang anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Enang Sahri Lukmansyah, Kamis (20/10/2022).

Menurut dia, karena tak memenuhi ketentuan pemberian dana hibah, akhirnya anggaran APBD Perubahan  untuk Porprov tersebut dialokasikan kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora), sehingga anggaran tersebut menjadi kegiatan Porprov yang dikelola Disbudparpora Kota  Cimahi.

“Dana untuk kegiatan Porprov tersebut berasal dari APBD Perubahan 2022 yang dikelola oleh Disbudparpora Kota Cimahi, jadi bukan menjadi dana hibah Koni,” katanya.  

Ketua Umum Koni Kota Cimahi Aries Permono membenarkan, Koni Kota Cimahi mengajukan anggaran untuk kegiatan Porprov 2022, karena anggaran hibah yang diterima Koni sebelumnya  menjadi berkurang karena sebagian digunakan untuk perbaikan Stadion Sangkuriang.

“Kami kekurangan anggaran untuk Porprov  sehingga mengajukan di APBD Perubahan 2022, tetapi tidak disetujui menjadi dana hibah Koni, melainkan masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan  Disbudparpora Kota Cimahi,” jelasnya.

Dikatakannya, dengan dikeola oleh Disbudparpora, maka dibutuhkan birokrasi yang lebih panjang untuk pencairan anggaran yang dibutuhkan Koni maupun ASN yang menjadi petugas lapangan di berbagai pertandingan, seperti tenaga medis dan lain sebagainya, karena harus mengikuti mekanisme SIPD.

 SIPD sendiri adalah SISTEM INFORMASI yang membantu penyediaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah, penyusunan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah secara Elektronik yang pelaksankanannya oleh pemerintah daerah secara nasional.

“Ada waktu yang lebih lama untuk proses pencairan anggaran yang dibutuhkan untuk Porprop tersebut, karena jika dokelola oleh pemerintah daerah harus melalui mekanisme SIPD,” pungkasnya.

 

     

Baca Lainnya