Limawaktu.id, Gunung Kidul - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto , mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-Tanah Wakaf yang belum bersertipikat. Dengan begitu, di 2024 mendatang seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertipikat.
"Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertipikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan InsyaaAllah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertipikatkan itu bisa diajukan," ujar Hadi Tjahjanto, saat menyerahkan 16 sertipikat tanah wakaf kepada 10 masyarakat perwakilan penerima di Dusun Nitikan Barat, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul.
Menurutnya, dia terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertipikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, dan PB Muhammadiyah.
"Kita akan terus melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan," imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.
Dia menjelaskan, mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Dengan disertipikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," kata Hadi Tjahjanto.
"InsyaaAllah akan kami tindaklanjuti segera, di sini ada Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah, red), Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red), dan InsyaaAllah kami akan segera menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwito beserta jajaran; dan Bupati Gunung Kidul beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Gunung Kidul.