Sabtu, 17 Februari 2024 16:07

Pemungutan Suara Ulang di Kota Cimahi Belum Terlaksana

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (baju hitam)  berbincang dengan anggota KPPS 08 Kleurahan Utama, Rabu (14/2/2024)
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (baju hitam) berbincang dengan anggota KPPS 08 Kleurahan Utama, Rabu (14/2/2024) [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi- Dampak dari kertas suara yang bermasalah di beberapa TPS yang terjadi di Kelurahan Utama mengakibatkan Pemungutan Suara Uang (PSU) terpaksa harus dilakukan. Sedikitnya ada empat TPS yang harus dilakukan PSU, karena adanya surat suara yang tertukar dari Dapil I ke Dapil 4 Kota Cimahi.

Empat TPS yang harus melakukan PSU di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi, Selatan, Kota Cimahi, yakni TPS 5, 6, 7, dan 60.

Pada TPS 5,6, dan 7 terjadi surat suara yang tertukar di tiga TPS tersebut yakni Surat suara yang harusnya untuk Dapil 4 tertukar dengan surat suara pada Dapil 1. Sementara di TPS 60 Utama, Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada dalan kotak suara.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal menyebutkan, pihaknya saat ini belum mengumumkan kapan PSU di empat TPS tersebut dilaksanakan.

“Kami belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSU, karena masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, “ sebutnya.

Pihaknya, kata Anzhar masih focus dalam penyediaan logistik pemilu. Namun, Anzhar memastikan jika pelaksanaan PSU tak akan melebihi 10 hari.

“Pelaksanaan PSU dipastikan tidak akan lebih dari 10 hari sesuai dengan  KPT 66 atau PKPU 55,” katanya.

Menanggapi hal itu,  Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif menyebutkan, pihaknya bersama tim telah melakukan identifikasi lapangan. Dari pemantauan  yang dilakukan petugas lapangan ditemukan adanya 9 kasus. Namun yang akan diproses hanya 4 kasus setelah dilakukan identfikasi.

“Kasus yang diprises tersebut salah satunya adalah pelaksanaan PSU,” sebutnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipenuhi banyak masalah. Pasalnya, tidak hanya Surat Suara Pilpres hilang dari dalam kotak suara di TPS 60, sebanyak 10 TPS yang berada di kelurahan tersebut juga bermasalah.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, permasalahan yang dihadapi di TPS-TPS tersebut sama, yakni sebagian surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 dimana Kelurahan Utama masuk dalam tersebut, hilang atau tidak ada. Justru yang ada adalah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1.

 “ Surat suara yang diduga tertukar dengan Dapil 1 tersebut awalnya diketahui di TPS 08 yang berada di Babakan Utama, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan. Menurut KPPS setempat, surat suara Dapil 1 diketahui sebelum dilakukan pencoblosan,” katanya, Kamis (15/2/2024).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, terdapat 31 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 yang ada di TPS 08. KPPS sempat menghentikan pencoblosan, namun kemudian dilanjutkan kembali.

Surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 juga ditemukan di TPS 06 yang berada tidak jauh dari TPS 08. Di TPS ini, jumlah surat suara anggota DPRD Dapil 1 sebanyak 83 lembar.

"Kami baru mehyadari setelah ada pemilih yang menunjukkan bahwa surat suaranya salah, karena seharusnya disini untuk Dapil 4," kata Ketua KPPS Sugiarto.

Sugiarto mengatakan pencoblosan langsung dihentikan saat mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya dari 281 warga yang terdaftar dalam DPT, masih ada 25 orang yang belum menggunakan hak pilihnya.

Selain di kedua TPS tersebut, terdapat 8 TPS lainnya yang juga mengalami permasalahan yang sama. TPS-TPS tersebut yakni TPS 05 sebanyak 92 surat suara, TPS 07 sebanyak 36 surat suara, TPS 10 sebanyak 30 surat suara, TPS 11 sebanyak 21 surat suara, TPS 12 sebanyak 50 surat suara, TPS 15 sebanyak 50 surat suara, dan TPS 18 sebanyak 10 surat suara.

 

Baca Lainnya