Limawaktu.id, Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder untuk membahas pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) dan pemilihan suara lanjutan (PSL) di 4 TPS yang bermasalah, di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan Kordiv SDMO Ahmad Hidayat, utusan Partai Politik, Kesbangpol Kota Cimahi, KPPS TPS 60, KPPS TPS 5, KPPS TPS 6, KPPS TPS 7, pengawas TPS, kepolisian, dan TNI tersebut menyepakati pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Pemungutan suara ulang (PSU) akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas Rt 03 Rw 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 60 ini dilakukan karena pada saat pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara presiden dan wakil presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang. Pemungutan suara di TPS 60 pada saat itu dihentikan.
“Sedangkan pemungutan suara lanjutan (PSL) juga akan dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, “ sebut Fathir, Minggu (18/2/2024).
Dia menjelaskan, pemungutan suara di ketiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1, sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada. Pemilihan yang sempat dihentikan, namun KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan.
“Bawaslu Kota Cimahi terus mengawasi secara langsung proses sortir dan lipat (sorlip) dan pengepakan suara yang akan digunakan untuk PSU dan PSL,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Surat suara untuk PSU di TPS 60 yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 230 lembar. Proses sorlip telah selesai dilakukan.
Sedangkan surat suara untuk PSL di TPS 05 adalah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 54 lembar, untuk TPS 06 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 77 lembar dan untuk TPS 07 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 86 lembar.
Surat suara untuk PSL di ketiga TPS tersebut diambil dari surat suara yang berada di dalam tiga kotak suara dari ketiga TPS bermasalah. Pada proses penyortiran dan penghitungan surat suara, surat suara untuk Dapil 4 tersebut justru masih ada artinya surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 tidak hilang atau kurang surat suara.
Ketika dihitung ulang, surat suara untuk anggota DPRD Kota Dapil 4 dari ketiga kotak suara justru lebih 86 lembar, lebih 2 lembar untuk DPD RI, lebih 1 lembar untuk PPWP, lebih 5 lembar untuk DPR RI, dan lebih 5 lembar untuk DPRD Provinsi.
“Sementara, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 1 yang ditemukan di ketiga TPS tersebut seluruhnya berjumlah 200 lembar,” pungkasnya.