Jumat, 15 Januari 2021 12:02

Pemkot Cimahi Terapkan Sanksi Pelanggar PPKM

Penulis : Bubun Munawar
ngatiyana plt wali kota cimahi
ngatiyana plt wali kota cimahi [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Pemkot Cimahi bersama dengan TNI dan Polri akan mulai memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat maupun tempat-tempat usaha yang masih melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, mengungkapkan, memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM , Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri telah melaksanakan pengawasan dan patroli sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing.

Pihaknya mengklaim, pertokoan, restoran/rumah makan dan tempat-tempat niaga lainnya di Kota Cimahi pada umumnya sudah paham dan patuh terhadap berbagai aturan yang diterapkan selama masa PPKM tersebut.

“Kalau pertokoan-pertokoan Alhamdulillah sudah tutup jam 19.00 WIB dan setelah dilakukan patroli juga memang ada tempat-tempat makan yang masih buka tapi saya lihat kosong… semuanya order, pesan untuk dibawa pulang sehingga sehingga tidak ada yang berkerumun di rumah makan maupun café-café,” ungkapnya, Jum'at (15/1/2021).

Hingga saat ini, kata Ngatiyana, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai adanya tempat usaha yang masih buka diluar ketentuan. Namun demikian, Ia tidak memungkiri akan kemungkinan tersebut. Untuk itulah, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patrol ke seluruh penjuru kota selama masa pemberlakuan PPKM tersebut.

“Mudah-mudahan masyarakat tetap sadar dan disiplin tentang apa yang menjadi himbauan dari PPKM ini.

Himbauan sudah kita sampaikan terus selama tiga hari. Hari ini (kemarin-red) kita mulai berlakukan sanksi bagi yang melanggar terhadap edaran atau himbauan itu.

"Sanksinya berupa sanksi sosial hingga dengan sanksi administratif,” pungkasnya. 

Baca Lainnya