hotel black dots jalan budi pasirkaliki cimahi utara
hotel black dots jalan budi pasirkaliki cimahi utara [Fery Bangkit]
News

Pemkot Cimahi Soal Hotel di Pemukiman:Kita Belum Keluarkan Izin!

Limawaktu.id - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menyatakan, belum pernah menerbitkan izin pembangunan 'Black Dots hotel'. Artinya, hotel yang terletak di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu ilegal.

"Belum ada izin yang terbit, dan sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk hotel di wilayah Pasirkaliki," tegas Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).

Ia mengakui baru mengetahui keberadaan hotel tersebut, dan bakal segera berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi.

"Kami akan tindaklanjuti dengan koordinasi ke dinas terkait diantaranya dengan Dinas PU PR dan Satpol PP.  Nanti ada tindaklanjutnya lagi," ujar Hella.

Sebelumnya, warga RT 03/07 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi merasa dikelabui dengan adanya Black Dots Hotel yang berada di sekitar pemukiman. Pasalnya, hotel yang baru diketahui saat pergantian Tahun Baru 2020 itu tidak mendapat izin warga.

Baca Lainnya