Selasa, 21 Mei 2024 11:51

Pemkot Cimahi Raih WTP Kesebelas dari BPK

Penulis : Bubun Munawar
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA., CSFRA memberikan LHP  kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA., CSFRA memberikan LHP kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc [Diskominfo Kota Cimahi ]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra S.E., M.M., CSFA., CSFRA kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc. dan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnaen, M.T. di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jum,at (17/5/2024).

Opini WTP atau Unqualified Opinion berarti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan penyajian (full disclosure), Standar Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Walau pun Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP 11 (sebelas) kali berturut-turut, bukan berarti Pemerintah Daerah Kota Cimahi boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus terus dapat meningkatkan kinerjanya yang diawali dengan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Barat, hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi saat di wawancarai awak media,” Selasa (21/5/2024).

Opini WTP diberikan BPK terhadap pemeriksaan keuangan dan aset kita, jadi dua hal ini yang menjadi penilaian ya di mana tata kelolanya sudah kita lakukan dengan baik tetapi itu tidak menjadikan kita juga puas karena kita harus bisa menjaga agar lebih baik lagi bahkan apa yang telah diberikan oleh BPK dengan beberapa catatannya juga menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menindaklanjutinya.

“Tapi secara umum mereka mengapresiasi dan ini menjadikan satu penghargaan yang luar biasa bagi kami bahwa kami mampu mengelola keuangan dan aset ini dengan baik” tandas Dicky.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengatakan, Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan aspek tersebut. Sementara Pemeriksaan Kepatuhan bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan,  penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan melalui Puskesmas dan RSUD,  penanggulangan bencana gempa bumi dalam masa tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan,  serta pelaksanaan program mobilitas penduduk dan penataan permukiman kumuh dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan,” katanya.

Dia menjelaskan, permasalahan umum pada hasil Pemeriksaan Kinerja antara lain menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah diantaranya Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mendukung pemerintah desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan sesuai dengan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR yang paling mutakhir; dan pengelolaan antrian rawat jalan belum memadai.

Sedangkan permasalahan umum pada Pemeriksaan Kepatuhan antara lain kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi (kualitas) dan kelebihan pembayaran.

“Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya

Baca Lainnya