Limawaktu.id, Kota Cimahi - Komitmen yang ditunjukan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam melakukan Penyetoran Premi IUran Wajib Pegawai (IWP), Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara (ASN), berbuah manis. Buntutnya, Pemda Kota Cimahi menyabet penghargaan Terbaik ke-1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Taspen (Persero) KC Bandung dalam hal penyetoran kewajiban tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan ASet Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Hardjono mengungkapkan, Penghargaan yang diterima untuk ketiga kalinya ini diperoleh karena adanya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyetoran IWP, JKK dan JKM tepat waktu ataupun lebih cepat.
“Hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Cimahi melalui BPKAD di dalam menyejahterakan ASN, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan juga untuk memenuhi ketentuan PP No 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya, Jum’at, 23 Mei 2025.
Harjono menjelaskan prestasi ini adalah hasil kerja bersama semua OPD, terutama Bendahara Gaji dan PPTK Gaji. Pemkot Cimahi menjaga kedisplinan dalam membayar premi dan ketepatan waktu pembayaran.
“Maksimal tanggal 5 setiap bulan untuk pembayaran premi ke PT Taspen maupun Iuran Jamkes ke BPJS karena kebijakan pengelolaan keuangan di Kota Cimahi. Pemotongan IWP dilakukan bersamaan dengan penatausahaan gaji, sedangkam JKK, JKM, dan Jamkes dilakukan pada tanggal 2,” jelasnya.
Harjono berharap seluruh pengelola keuangan di Pemkot Cimahi, baik bendahara gaji dan PPTK gaji, akan dapat tetap istiqomah pada ketentuan-ketentuan terkait penatausahaan keuangan daerah agar kesejahteraan ASN Kota Cimahi dapat terus dipertahankan.
“Pembayaran gaji yang tepat waktu, dan pembayaran kewajiban-kewajiban ASN berkenaan dengan gaji, menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ASN,” tandasnya