Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Cimahi memiliki waktu sebulan untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sebagai langkah awal dimulainya kajian tersebut, Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi KLHS pada Senin (18/9/2017) di Technopark Cimahi, Jalan Raya Baros. Sosialisasi diikuti sekitar 120 stake holder, yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kota Cimahi, Sri Nurul Handayani mengatakan, KLHS di Kota Cimahi akan dilakukan secara bertahap.
"Sekarang mau kajian KLHS. Ini tahap pertama, sekarang sosialisasi dulu," ujar Sri yang juga menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Cimahi, saat ditemui di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Raya Baros, Senin (18/9/2017).
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa setiap daerah harus melakukan KLHS.
Sri menjelaskan, selama sebulan melaksanakan kajian nanti, pihaknya akan meminta pandangan masyarakat mengenai kondisi lingkungan hidup di Kota Cimahi.
Hasil kajiannya, terang Sri, akan dikemas dalam satu bentuk dokumen, sekaligus akan digunakan sebagai dasar bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Cimahi terpilih.
"Dokumen ini untuk kajian lebih lanjut. Kita akan harus RPDJM baru dengan Wali Kota baru," tandas Sri.
Selain itu, lanjut Sri, hasil KLHS ini juga nantinya akan digunakan sebagai acuan aktivitas pembangunan di Kota Cimahi.
"Pembangunan Cimahi ke depan disesuaikan dengan hasil kajian lingkungan kita," katanya. (kit)