Jumat, 25 Oktober 2019 17:38

Pemkot Cimahi Bakal Terapkan Parkir Durasi

Penulis : Fery Bangkit 
Foto Istimewa Lahan Parkir Alun-alun  Kota Cimahi
Foto Istimewa Lahan Parkir Alun-alun Kota Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi tengah menggodog sistem dan tarif baru perparkiran di Kota Cimahi yang akan dikemas dalam Peraturan Walikota (Perwal). Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penerapan parkir berbayar per waktu seperti yang diterapkan di Kota Bandung. Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka soal kenaikan tarif.

"Kalau melihat tarif parkir, perlu ada penyesuaian. Contoh untuk penerapan parkir berdurasi seperti di Kota Bandung," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (25/10/2019).

Dinas Perhubungan Kota Cimahi sendiri hanya mengelola 87 titik parkir on streat. Sistem tarifnya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017. Tarifnya ditarik per kendaraan, yakni untuk sepeda motor Rp1.000 per unit, kendaraan roda empat/sedan Rp2.000 per unit, kendaraan barang/box/pick up Rp2.500 per unit dan truk/bus besar Rp5.000 per unit.

Jika Perwal soal penyesuaian dan sistem perparkiran sudah disetujui, kata Endang, nantinya kendaraan yang parkir pada titik on streat harus melakukan pembayaran per durasi. Ia mencontohkan, misalnya satu jam pertama Rp1.000.

"Sekarang lagi digodog. Mudah-mudahan tahun depan bisa diterapkan dan sosialisasi untuk penggantian tarif," ujarnya. Dengan penerapan sistem dan tarif yang tengah digodog itu, pihaknya berharap akan ada kenaikan pendapatan dari sektor perparkiran. "Kemudian kalau parkir dinaikan, harapannya masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan umum," tandas Endang.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer