Jumat, 5 Juni 2020 14:46

Pemkot Cimahi Bahas Salat Jumat Dua Shift

Penulis : Fery Bangkit 
Suasana Di Mesjid Agung Cimahi.
Suasana Di Mesjid Agung Cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Pemkot Cimahi tengah membahas teknis pelaksanaan salat Jumat ketika memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu opsi yang dibahas adalah penerapan salat Jumat bergilir atau dua shift.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, pemberlakuan salat Jumat bergilir atau dua shift akan diterapkan jika kondisi masjid sudah tidak bisa lagi menampung jamaah atau penuh. Pasalnya, meski memasuki masa AKB, shaf dalam shalat diwajibkan tetap memperhatikan social distancing atau berjarak sebagaimana protokol kesehatan.

"Itu (shalat Jumat dua Shift) yang lagi kita bicarakan, kita punya waktu lima hari sampai tanggal 12 Juni masa PSBB berakhir dan itu harus sudah jalan," kata Ajay saat ditemui di Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (5/6/2020).

Pada pelaksanaannya nanti, kata Ajay, setiap masjid akan ada seorang penjaga yang bertugas untuk mengawasi setiap jamaah kaitannya dengan penerapan  protokol kesehatan dan jumlah massa yang akan melaksanakan ibadah salat Jumat.

"Kami minta hal ini disosialiasikan bahwa nanti ada penjaganya, seperti askar kalau di Mekah, pecalang kalau di Bali, jadi kalau sudah penuh, nanti jamaah lainnya terpaksa harus ikut pada shift kedua," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ajay, pihaknya pun meminta kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Cimahi, agar masjid-masjid yang menggelar salat Jumat terlebih dulu hanya diisi oleh para jamaah yang berasal dari warga sekitar.

"Usahakan masjid setempat jangan ada orang lain dulu, wilayah penduduk sekitar saja dulu, kalau hanya penduduk sekitar sudah pada kenal, jadi paling tidak tahu riwayatnya masing-masing," terang Ajay.

Ajay berharap, warga Cimahi bisa melaksanakan dengan tertib terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan saat era AKB nanti.

"Karena pengalaman melihat di suatu tempat bukan di Cimahi, sudah ada pengaturannya, namun begitu Jumatan tetap saja penuh, nanti kita jaga satu bulan, satu bukan setengah nanti jadi biasa. Ini persoalannya new normal pindah kebiasaan, termasuk Jumatan dua shif merubah kebiasaan juga," tandasnya.

Seperti diketahui, Kota Cimahi yang masuk dalam kawasan zona kuning atau level kewaspadaan tingkat III sedang melaksanakan PSBB selama 14 hari kedepan dari mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020 bersama Kota/Kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Selama masa PSBB di Kota Cimahi, sejumlah tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura dan tempat peribadatan lainnya dilarang untuk pelaksanaan ibadah yang sifat nya berkelompok atau berjamaah.

Baca Lainnya