Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Ami Pringgo Mardani mengungkapkan, kawasan kumuh menjadi salah satu masalah yang masih dihadapi Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas kawasan pemukiman, melalui program penanganan kawasan kumuh dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Menurut Ami, program perbaikan Rutilahu masih menjadi prioritas pembangunan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah. Rumah tidak layak huni bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan penghuni, kesehatan, dan kelayakan hidup. Dari rumah yang sehat dan layak, akan lahir generasi yang berkualitas.
"Pemerintah Kota Cimahi berharap program ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan hunian yang sehat, aman, dan nyaman," katanya, Selasa, 10 Maret 2026.
Untuk memperbaiki kondisi rumah warga yang tidak layak huni, Pemkot Cimahi melalui APBD dan dana APBN mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni.
Dia menyebutkan, pada tahun anggaran 2026 ini akan ada 1632 rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki, dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“ Pemkot Cimahi akan mengalokasikan dana Rp25 juta untuk perbaikan satu unit rumah yang dananya dari APBD 2026. Tahun ini akan ada 390 unit rumah di Kota Cimahi yang akan diperbaiki. Pelaksanaannya dilakukan dua tahap tahap pertama 267 unit sedangkan tahap dua 123 unit,” sebut Ami, Selasa, 10 Maret 2026.
Tak hanya itu, kata Ami, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari dana APBN pemerintah menggelontorkan anggaran Rp20 juta untuk memperbaiki satu unit rumah tidak layak huni, yang pelaksanaannya akan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama 194 unit dan tahap dua 48 unit.
Dia menjelaskan, program perbaikan rutilahu tersebut mencakup usulan dari BPBD melalui assessment karena terjadu bencana pada rumah warha. Selain itu, ada juga Usulan walikota/wakil walikota, usulan anggota DPRD, usulan kelurahan dan usulan- usulan lainnya yang memenuhi persyaratan.
“Dalam pelaksanaan program rutilahu, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk memastikan rumah menjadi layak huni, yakni kemanan, kesehatan, dan jaminan sosial,” jelasnya.
Ami berharap masyarakat terlibat aktif dalam proses perbaikan rutilahu. Dengan demikian, bantuan tersebut tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat agar rumah warga bisa kembali layak huni.
Ami mengatakan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam program Rutilahu. Proses pendataan, verifikasi, hingga pelaksanaan fisik renovasi rumah memerlukan peran aktif RT, RW, dan warga sekitar, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Kami berharap, program ini tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga memperbaiki kualitas hidup penghuninya. Dari rumah yang layak, kita bangun keluarga sejahtera dan masyarakat yang lebih produktif,” tegasnya.
Adapun tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk memastikan rumah menjadi layak huni, yakni dari aspek keamanan, kesehatan dan jaminan sosial. Dari sisi keamanan, renovasi yang dilakukan harus memastikan rumah yang dibangun atau diperbaiki terjamin keamanannya, dari sisi kesehatan rumah tersebut harus memiliki ventilasi udara yang memadai dan dilengkapi dengan jamban sehat, lalu yang terakhir dari aspek jaminan sosial adalah bahwa rumah harus memiliki ruang yang cukup untuk berinteraksi, seperti ruang tamu, dapur, dan kamar yang memadai. Sehingga rumah yang mendapatkan bantuan rutilahu benar-benar dapat meningkatkan kualitas hidup penghuninya.