Sabtu, 6 Maret 2021 12:27

Pemkot Bandung Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes

Penulis : Wawan Gunawan
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial [humas]

Limawaktu.id,- Pemkot Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor. Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan.Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), Jumat, 5 Maret 2021, beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak.

 “Nantinya relaksasi akan diatur dalam Perwal No. 6 Tahun 2021 disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi pelanggar,” terang Wali Kota Bandung Oded M Dinial, Sabtu (6/3/2021).

 Oded berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun tetap masalah masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tak lantas diabaikan.

 “Nantinya dalam Perwal terbaru rencananya akan memajukan jam operasional pusat kebugaran. Dari semula buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB,” sebutnya.

Menurut Oded, keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

 “Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucapnya.

 Pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

 “Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer