Limawaktu.id, Kota Bandung - Pemerintah Kota Bandung melaporkan masalah sampah di Pasar Caringin ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan lebih lanjut sesuai undang-undang. Pemkot Bandung sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pengelola pasar untuk menangani sampah secara mandiri. Uji pencemaran lingkungan akibat sampah juga telah dilakukan.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan tenggat waktu 14 hari sejak 30 Desember 2024 kepada pengelola pasar untuk memperbaiki kondisi. Jika tidak ada perbaikan signifikan, akan ada teguran lanjutan.
“Upaya lain, seperti menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, telah dilakukan namun hasilnya belum memadai,” kata Koswara dikutip bandung.go.id, Senin (6/1/2024).
Dia berharap pengelola pasar serius menindaklanjuti arahan terkait. Selain surat peringatan, Pemkot Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat penumpukan sampah.
"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka," ujarnya.
Koswara menyebut, laporan terkait masalah ini juga sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk tindak lanjut sesuai undang-undang.
"Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Koswara mengatakan, Pengelola Pasar Caringin diberikan waktu 14 hari, terhitung sejak empat hari lalu, untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.
"Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di Pasar Caringin. Tindakan selanjutnya akan mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.
Ia berharap, Pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar," tegasnya.