Limawaktu.id, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang akan menyiapkan kanal bagi masyarakat yang akan menyampaikan pengaduannya terkait dengan Makan Bergiizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumedang.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengungkapkan, salah satu hasil Rakor MBG yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kemarin di Bogor, kabupaten/kota diwajibkan membentuk lembaga aduan di bawah koordinasi bupati/wali kota.
“Kanal Pengaduan dibuat untuk menampung laporan dari guru maupun siswa terkait kualitas dan kuantitas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ungkap Dony, Selasa, 30 September 2025.
Dia menjelaskan, Pemprov Jawa Barat segera membentuk Satgas Evaluasi dan Monitoring MBG yang akan memantau seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari penyediaan bahan baku, proses memasak, jadwal distribusi, pengiriman, hingga pemeriksaan kualitas makanan.
“SPPG yang terbukti melanggar aturan, konsekuensinya diberikan sanksi administratif, penghentian kemitraan, dan sanksi pidana korupsi,” jelasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemerintah daerah diberi kewenangan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan rekomendasi, sanksi administratif, hingga penutupan layanan jika ditemukan pelanggaran. Bahkan dapat dilanjutkan ke ranah hukum.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota ditugaskan melakukan pendampingan di setiap proses MBG agar pelaksanaan berjalan tepat sasaran.
“Pemprov Jabar juga membuka opsi penyediaan dapur khusus yang dikelola pemerintah, terutama di daerah terpencil, atau memanfaatkan kantin sekolah sebagai dapur MBG,” kata Dedi.