Kamis, 21 Mei 2020 12:31

Pemkab Bogor Terapkan Sanksi PSBB

Penulis : Bubun Munawar
Salah seorang warga harus membersihkan sampah karena melanggar PSBB di Kabupaten Bogor.
Salah seorang warga harus membersihkan sampah karena melanggar PSBB di Kabupaten Bogor. [Diskominfo Kab. Bogor]

Limawaktu.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama jajaran TNI dan Polri  mengelar aksi bersama dalam memutus rantai peredaran virus Covid-19. Kali ini pelaksanaan aksi bersama bertempat di sekitaran pasar parung dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan, sanksi tegas bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta SWAB test pada sejumlah pedagang pasar Parung.

Menurut Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, dalam aksi bersama saat ini melakukan penerapan sanksi kepada para pelangar PSBB ada teguran lisan, tertulis, sosial dan denda termasuk kepada pertokoan yang masih buka diluar yang dikecualikan dan para aksi bersama kali ini di lakukan SWAB test kepada beberapa pedagang di pasar parung.

"sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar PSBB sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, SWAB juga dilakukan untuk mengambil sejumlah sample pedagang di pasar parung,"ujarnya, Kamis (21/05).

Dikatakannya, Pemkab Bogor sangat konsen terhadap penanganan virus Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya dengan melakukan berbagai cara guna menghentikan penularan.

" Pemkab Bogor berkerjasama, bahu membahu dengan elemen masyarakat agar penanganan Covid 19 di Kabupaten Bogor maksimal,"ungkapnya.

Dalam aksi tersebut ditemukan sejumlah pedagang dan pengguna jalan yang tidak mengunakan masker, mereka yang terjaring tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis hingga membersihkan jalan raya.

Baca Lainnya