Selasa, 11 Januari 2022 15:29

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Penulis : Iman
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati [Istimewa]

Bandung (limawaktu.id),- Herry Wirawan alias HW">HW, terdakwa pemerkosa 13 orang santriwati dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/01/2022).

Untuk pertama kalinya, Herry Wirawan hadir di muka umum. Terdakwa tiba di lokasi PN Bandung sekitar pukul 09.45 WIB dijemput mobil tahanan Kejati Jabar.

Saat turun dari mobil tahanan, Herry Wirawan yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah dibawa langsung ke ruangan.

Persidangan dilaksanakan secara tertutup dengan pengamanan cukup ketat . Hal ini karena pertama kalinya Terdakwa dihadirkan di persidangan. Kehadiran Terdakwa tersebut hasil kesepakatan perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa, dan pengacara Herry.

"Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa, " ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.

Kata Dodi, hadirnya terdakwa Kejati Jabar sekaligus JPU meminta agar terdakwa hadir dan mendengar tuntutannya.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer