Selasa, 9 Februari 2021 16:46

Pemerintah Hentikan Bantuan Dana Kelurahan 2021

Penulis : Bubun Munawar
Kantor Pemkot Cimahi
Kantor Pemkot Cimahi [net]

Limawaktu.id,- Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, pemerintah pusat mennghentikan program dana kelurahan pada 2021. Pasalnya, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dana untuk pemberdayaan masyarakat diperintahkan menggunakan APBD masing-masing daerah.

"Tidak ada (program dana kelurahan). Jadi disarankan menggunakan APBD saja," kata Achmad Selasa (9/2).

Menurut dia, Permendagri menyebut, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu untuk kegiatan pembangunan dan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Tahun lalu, sebanyak 15 kelurahan di Kota Cimahi mendapatkan guyuran dana desa sebesar Rp 350 juta untuk setiap kelurahan. Total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp. 5.250.000.000.

Pihaknya, kata Achmad, belum mengetahui jelas alasan penghentian program dana kelurahan tersebut. Namun menurutnya bisa saja karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Mungkin lagi fokus ke Covid-19 jadi pemberdayaan dari daerah masing-masing," ucapnya.
Untuk program pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mengadakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang dulunya disebut program Rp 100 juta per RW. Program tersebut sempat ditiadakan sepanjang tahun 2020 lantaran anggarannya dipangkas untuk penanganan Covid-19.

Namun untuk tahun 2021 anggarannya tidak Rp 100 juta lagi, melainkan Rp 75 juta per RW. Penurunan anggaran tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dengan ketersediaan APBD Kota Cimahi.

"Disesuaikan dengan anggaran. Awal pernah Rp 100 juta, sekarang Rp 75 juta. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Baca Lainnya