Tersangka pelaku pembunuhan di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi
Tersangka pelaku pembunuhan di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi [Humas Polda Jabar]
News

Pembunuhan di Pelabuhanratu Dipicu Kesalahpahaman

Limawaktu.id, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban terjadilah pembunuhan di wilayah Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 21 September 2024, ini mengakibatkan seorang pria berusia 22 tahun berinisial DJ meninggal dunia.

“Pelaku menuduh rekan korban telah mencuri handphone miliknya. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku kemudian melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres Sukabumi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

“Pada malam kejadian, tersangka N (19) bersama rekannya, G (20), mendatangi korban DJ di sebuah warung di kawasan Citepus. Mereka mengajak korban untuk membicarakan masalah yang berhubungan dengan dugaan pencurian handphone. Pembicaraan tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil meminum alkohol.” Ungkapnya.

“Setelah itu, tersangka E (49), yang diduga menjadi dalang penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun daerah Cisolok, guna menyembunyikan kejahatan.” Pungkas Samian.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Lainnya