Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pemerintah Provinsi akan mengalokasian anggaran sebesar Rp100 Miliar untuk pembangunan Underpass di Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi pada tahun ini. Bahkan, anggaran tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Jawa Barat 2026.
Hal itu mengemuka saat dilaksanaknnya Rapat Koordinasi Lanjutan Persiapan Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto, di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0609/Cimahi, Jalan Gatot Subroto Nomor 248.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat mengungkapkan, pekerjaan konstruksi diperkirakan berlangsung selama 10 bulan atau sekitar 300 hari kalender. Target penyelesaian diarahkan pada akhir tahun 2026, meskipun terdapat potensi pergeseran waktu hingga 2027 apabila proses kesiapan lahan, administrasi, dan penyelesaian persoalan sosial memerlukan waktu lebih panjang. Saat ini, dokumen lingkungan masih dalam proses penyusunan.
“Pekerjaan fisik diharapkan sudah dapat dimulai pada bulan Maret, dengan catatan kesiapan lahan menjadi faktor kunci,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat menghasilkan kesepakatan bersama bahwa seluruh pihak mendukung penuh pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi, termasuk persetujuan penggunaan lahan yang berada di bawah kewenangan masing-masing instansi. Proses administrasi terkait penggantian atau penggunaan lahan disepakati untuk diselesaikan secepat mungkin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam paparannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap program strategis nasional, khususnya pengoperasian Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
“Pembangunan underpass ini merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan di bidang transportasi guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi sistem transportasi perkotaan,” ungkap Ngatiyana.
Dia menjelaskan, tujuan utama pembangunan underpass tersebut meliputi peningkatan keselamatan lalu lintas dengan menghilangkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, penguraian kemacetan yang kerap terjadi akibat frekuensi perjalanan kereta api termasuk kereta feeder KCJB, peningkatan efisiensi waktu tempuh yang lebih pasti, terutama untuk mendukung akses layanan kesehatan menuju Rumah Sakit Dustira, serta optimalisasi kinerja transportasi jalan dan kereta api melalui pemisahan jalur yang aman dan efisien.