Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pembangunan hunian di Kota Cimahi diingatkan agar tidak hanya berorientasi pada kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tata ruang dan pembangunan berbasis keseimbangan ekologi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi PUPR Wilman Sugiansyah menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Pembangunan rumah bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap bumi dan masa depan. Jangan sampai ambisi pembangunan justru merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Wilman, Jum’at, 3 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut diatur bahwa Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal ditetapkan sebesar 60 persen. Artinya, sebagian lahan harus tetap dialokasikan sebagai ruang terbuka untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Selain itu, Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 30 persen wajib dipenuhi guna memastikan daya serap air tetap optimal serta mengurangi risiko peningkatan suhu di kawasan perkotaan.
“Keberadaan ruang hijau bukan sekadar estetika, tetapi kebutuhan mendasar untuk menjaga kualitas udara dan ketersediaan air tanah,” katanya.
Wilman juga menyoroti pentingnya perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU), yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air. Di kawasan tersebut, aturan lebih ketat dengan ketentuan KDH minimal 60 persen.
“Kalau kawasan ini tidak dijaga, dampaknya akan dirasakan luas, mulai dari berkurangnya cadangan air hingga potensi bencana lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pengembang agar tidak mengabaikan kewajiban penyediaan infrastruktur dasar. Jalan lingkungan, kata dia, harus memiliki lebar minimal 4 hingga 6 meter guna menjamin aksesibilitas warga.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) minimal 20 persen dari luas lahan utk ruang terbuka hijau publik, tempat ibadah, serta sarana pendukung lainnya.
“Drainase yang baik dan tempat pembuangan sampah (TPS) yang layak juga menjadi faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mencegah potensi bencana,” tambahnya.
Wilman menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota yang layak huni.
“Cimahi harus dibangun dengan kesadaran, bukan sekadar ambisi. Apa yang kita bangun hari ini akan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.