Kamis, 31 Januari 2019 15:14

Pelayanan Online untuk Cegah Praktik Pungli di Pemkot Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Rapat Kordinasi Saber pungli Yang bertempat di Hotel Endah Parahyangan, Kamis (31/1/2019).
Rapat Kordinasi Saber pungli Yang bertempat di Hotel Endah Parahyangan, Kamis (31/1/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menyebutkan, pelayanan publik era digital bisa mencegah praktik Pungutan Liat (Pungli). 

Sebab, kata dia, potensi terbesar pemerasan itu bisa terjadi dalam kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. 

"Era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online," ujar ajay saat ditemui usai rapat Kordinasi Saber pungli Yang bertempat di Hotel Endah Parahyangan, Kamis (31/1/2019).

Dikatakannya, dengan pelayanan era digital berbasis aplikasi dan sebagainya, aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik antara masyarakat dengan petugas pelayanan bisa dikurangi. Sebab, kata Ajay, pertemuan itu dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.

"(Pelayanan digital) dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar," jelas Ajay.

Di Kota Cimahi, lanjut Ajay, pelayanan publik sekarang ini sudah banyak yang berbasis online. Contohnya, kata dia, pelayanan administrasi kependudukan berbasis 'SAPAKAT' yang sudah diterapkan di Kecamatan Cimahi Selatan.

Ditegaskan Ajay, praktik Pungli atau pemerasan merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya aturan itu, jelas jika praktik itu dilakukan akan ada sanksi yang berlaku.

"Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," tegasnya.

Baca Lainnya