Antrean Warga di Kantor KPP CImahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (29/3/2018).
Antrean Warga di Kantor KPP CImahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (29/3/2018). [Limawaktu]
News

Pelaporan SPT Pajak Online Tak Lantas Permudah Wajib Pajak

Limawaktu.id - Sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara Online dengan e-filling tidak secara langsung memudahkan para Wajib Pajak (WP).

Pasalnya, mereka harus tetap mengantre hingga ratusan nomor melaporkan SPT pajak penghasilan.

Antrean terjadi sejak pagi hingga siang hari, ruangan lantai satu dan lantai dua dipenuhi warga dengan mengisi formulir Electronic Filling Identification Number (e-FIN).

Hal itu untuk mendapatkan e-FIN agar mereka bisa melaporkan SPT secara online karena terakhir pelaporan SPT tersebut pada 31 Maret 2018.

Ketua Tim Satgas SPT tahunan KPP Cimahi, Iman Permana, mengatakan banyaknya warga yang datang ke KPP tersebut kebanyakan yang hendak aktivasi E-FIN.

"Karena wajib pajak yang sudah lapor sebelumnya itu ada yang lupa E-FIN, sehingga mereka meminta kembali untuk aktivasi," ujar Iman Permana saat ditemui di KPP Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (29/3/2018).

Bahkan, kata Iman, dari dua minggu terakhir saat penyampaian SPT rata-rata setengah hari mencapai 500 antrean.

Jadi jika satu hari, lanjutnya, wajib pajak yang hendak melaporkan SPT pajak tersebut bisa mencapai 700 antrean.

"Itu khusus untuk aktivasi E-FIN saja, belum untuk yang pelaporan secara E-Filing," katanya.

Atas hal itu, pihaknya membuka loket untuk validasi NPWP dan untuk menerima pelaporan SPT tahunan secara manual karena berdasarkan intrsruksi dari pusat.

"Jadi kami harus mengerahkan semua petugas untuk membantu wajib pajak yang terus membludak itu," katanya.

Terlihat semua petugas KPP Cimahi banyak yang memandu warga ketika hendak melaporkan SPT tahunan tersebut.

Baca Lainnya