Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat mengatakan, Sanksi berupa denda dan kerja sosial akan diberlakukan mulai Sabtu (16/5) besok.
"Hari ini kami melakukan koordinasi mempersiapkan kondisi di lapangan," katanya.
Dia menjelaskan, Pemkot Bogor juga telah menyiapkan blanko untuk bukti sanksi administratif yang diberikan, baik kepada perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan rompi untuk digunakan bagi pelanggar PSBB yang mendapat sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di tempat umum.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor No 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), mengatur soal jenis-jenis pelanggaran PSBB, besaran sanksi denda, serta sanksi sosial.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu juga mengatur pelaksana pemberlakuan sanksi administratif adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yakni Satpol PP yang dibantu personil dari Dinas Perhubungan serta dari Kepolisian dan TNI.