Jumat, 1 Oktober 2021 15:31

Pelaksana Proyek Kereta Cepat Dinilai Memalukan

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Menindaklanjuti laporan warga RT 04 RW 16 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi terkait dugaan dampak yang ditimbulkan dari proyek pembangunan Kereta Api Cepat, Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Dinas PUPR, DPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cimahi Selatan, Lurah Utama dan pihak pelaksanan proyek Kereta api cepat (KCIC). Namun meskipun undangan sudah dilayangkan seminggu sebelumnya, perwakilan KCIC ‘mangkir’ dalam pertemuan tersebut.

Rencananya, pertemuan yang digagas Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut dilakukan untuk mencarikan solusi atas laporan warga Kampung Cihonje, RT 04/16 Kelurahan Utama yang merasa terdampak akibat pelaksanaan proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung.

Ketua LSM Cobra Deddy Supriadi mengaku ketidak hadiran pihak KCIC ini merupakan sesatu yang memalukan. Pasalnya, mereka sudah dianggap tidak mengindahkan lembaga legislatif di Kota Cimahi.

“ Hal yang memalukan sekali, setingkat DPRD aja yang mengundang tidak diindahkan apalagi kami,” terangnya, Usai melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jum’at (1/10/2021).

Menurutnya, atas ketidakhadiran pihak KCIC,  pengurus dan anggota LSM Cobra sudah mendatangi kantor perwakilan KCIC yang ada di Kota Cimahi bersama Komisi I DPRD Kota Cimahi untuk menindaklanjuti masalah yang dikeluhkan oleh warga Kampung Cihonje RT 04/16 Kelurahan Utama yang terdampak proyek pembangunan kereta cepat.

“Kami akan terus menindaklanjuti hal ini bersama Komisi I DPRD Kota Cimahi,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra mengatakan, sejak seminggu lalu mengundang secara tertulis kepada pihak KCIC sebagai pelaksana proyek kereta api cepat, namun saat pertemuan berlangsung tak ada satupun yang mewakili pihak KCIC, dengan alasan surat undangan diterima oleh pelaksana proyek dan tidak sampai ke pihak KCIC.

“Secara pribadi dan Lembaga jelas kami kecewa dan alasan ketidakhadiran mereka merupakan hal yang klasik,” paparnya.

Saat dikonfirmasi awak media, tak satupun pejabat terkait di Pemkot Cimahi yang bersedia memberikan keterangan.

“Maaf saya mau Jum’atan,” ujar Kepala DPKP Nur Kuswandhana saat akan diwawancara.

Pantauan dilapangan menunjukan, karena tidak hadirnya pihak KCIC, akhirna Komisi I bersama warga dan anggota LSM Cobra mendatangi kantor perwakilan KCIC di Jalan HMS Mintaredja, akses tol Baros.

Sementara, salah seorang perwakilan warga RT 04 RW 16 Kelurahan Utama Heri menerangkan, persoalan tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Diberitakan sebelumnya,   warga RT 04 RW 16 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi mengeluhkan  dugaan dampak yang ditimbulkan dari proyek pembangunan Kereta Api Cepat, Bahkan  Komisi I DPRD Kota Cimahi sudah melakukan Sidak dan berdialog dengan warga setempat.

Baca Lainnya