Kamis, 26 Maret 2020 18:24

Pekerja yang Kena PHK di Cimahi Masuk Calon Penerima Kartu Pra Kerja

Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Cimahi mengajukan sekitar 2 ribu orang sebagai calon untuk untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja yang digagas Presiden RI, Joko Widodo. Namun, kemungkinan besar angka itu akan diseleksi kembali mengingat jatah yang didapatkan bagi warga Kota Cimahi dibawah jumlah tersebut.

Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, angka sekitar 2 ribu yang diajukan merupakan data pencari kerja dan buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pegawai yang ingin menambah keterampilan sesuai peruntukan Kartu Pra Kerja.

"Cimahi alokasinya kecil. Kita ajukan sekitar 2 ribuan. Nanti diseleksi lagi mungkin," kata Isnendi saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).

Dikatakan Isnendi, angka sekitar 2 ribu itu baru calon yang akan mendapatkan kartu tersebut. Data yang diminta oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat itu diperoleh dari pencari kerja yang mengajukan kartu kuning dan dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terkena PHK.

Namun, dari calon penerima Kartu Pra Kerja sekitar 2 ribu itu, akan diverifikasi ulang lagi ke lapangan apakah yang calon yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima atau tidak. "Nanti kita akan verifikasi ulang ke lapangan," ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat terbaru, terang Isnendi, kartu tersebut diperuntukan bagi pencari kerja minimal berusia 18 tahun yang tidak sedang mengenyam pendidikan dan pekerja yang terkena PHK untuk meningkatkan kompetensinya masing-masing.

Setiap penerima Kartu Pra Kerja harus mengikuti pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka). Pendaftaran bisa melalui laman https://prakerja.go.id/. Pendaftarannya perlu mendapatkan pendampingan dari Disnaker setempat.

"Kalau enggak ada perubahan, April kemungkinan akan di-launching," sebut Isnendi.

Namun, tegas Isnendi, Kartu Pra Kerja bukan merupakan saldo yang bisa dicairkan secara tunai oleh penerima. Namun kartunya hanya digunakan untuk pelatihan berbayar baik pelatihan online maupun pelatihan tatap muka.

"Bukan berupa uang, Kartu Pra Kerja ini berupa peningkatan kompetensi bagi pencari kerja, yang kena PHK. Jadi manakala memerlukan kompetensi untuk masuk sektor formal mereka mendapatkan pelatihan pakai kartu itu," jelasnya.

Selain fasilitas pelatihan, terang Isnendi, penerima Kartu Pera kerja juga bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer ke saldo kartu masing-masing secara tiga tahap. Uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan transportasi seperti untuk mencari kerja dan sebagainya.

"Ada untuk keperluan transportasi dia (penerima). Kami masih menunggu dari provinsi terkait arahan selanjutnya," tandas Isnendi. 

Baca Lainnya