Senin, 10 Juli 2023 19:30

Pejabat Inspektorat Daerah Diminta Optimalkan Pencegahan Koprupsi

Penulis : Bubun Munawar
BPSDM Kemendagri  menggelar Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Angkatan II Tahun 2023 di Hotel Hotel Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).
BPSDM Kemendagri menggelar Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Angkatan II Tahun 2023 di Hotel Hotel Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023). [Puspen Kemendagri]

Limawaktu.id, Jakarta - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mendorong para pejabat Inspektorat daerah untuk meningkatkan kompetensinya. Pasalnya upaya itu dinilai akan mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus membantu mengoptimalkan Pencegahan Korupsi di daerah.

Hal itu disampaikan Sugeng saat membuka Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Angkatan II Tahun 2023 di Hotel Hotel Arcadia by Horison Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023). Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 25 Juli 2023.

Menurutnya, pejabat inspektorat yang merupakan bagian dari perangkat daerah perlu menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan pengawasan intern sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Dirinya berharap, para pejabat tersebut memiliki empat kompetensi sebagaimana dijelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni kompetensi manajerial, teknis, sosiokultural, dan pemerintahan.

“Saya menekankan para peserta pelatihan ini agar tidak hanya memahami materi yang diajarkan, melainkan juga mampu membagikan pengetahuan kepada rekan kerja di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Baca Lainnya