Selasa, 28 Desember 2021 18:49

Pedagang Pasar Ngadu ke Dewan, Minta Pemkot Tertibkan Pedagang Ayam Ilegal

Penulis : Bubun Munawar
Komisi II DPRD Kota Cimahi bersama Disdagkoperin menerima keluhan pedagang pasar, di gedung DPRD KOta Cimahi , Selasa (28/12/2021).
Komisi II DPRD Kota Cimahi bersama Disdagkoperin menerima keluhan pedagang pasar, di gedung DPRD KOta Cimahi , Selasa (28/12/2021). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Paguyuban Pedagang Pasar Antri Baru mendatangi DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan keberadaan ratusan pedagang Ayam potong Ilegal di Cimahi yang dinilai sangat merugikan para pedagang di pasar.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Antri Kota Cimahi Djumadi mengungkapkan, selama dua tahun para pedagang ayam di pasar tidak melakukan tindakan apapun atas menjamurnya pedagang ayam potong illegal yang berjualan di trotoar, depan pasar ataupun di jalan umum.

“Dua tahun kami tidak mengganggu mereka berjualan, namun sekarang kami sangat dirugikan jika mereka dibiarkan begitu saja,” terangnya, usai menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Kota Cimahi, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, pihaknya meminta kepada pihak terkait di Pemkot Cimahi untuk melakukan penertiban kepada para pedagang ayam illgal yang sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu ini.

“Kami baru sekarang melaporkan hal ini kepada dewan, karena baru ada koordinasi yang akurat diantara sesama pedagang, pedagang ayam ilegal ini  berjualan diseluruh pelosok Kota Cimahi, jumlahnya ada ratusan” paparnya.

Selain itu, kata dia, keberadaan pedagang ayam potong illegal tersebut selain merugikan pedagang di pasar, juga  sangat mengganggu ketertiban umum.

“Kami memohon dengan sangat Pemkot Cimahi  segera menertibkan pedagang liar tersebut, “ katanya.

Menanggapi keluhan para pedagang pasar tersebut, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan KOerasi UMKM dan Periindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Sri Wahyuni, yang hadir dalam audensi para pedagang mengatakan, dirinya tak bisa melakukan tindakan sendiri, karena hal ini harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Pangan dan Pertanian, ataupun Satpol PP Kota Cimahi.

“Kami akan sampaikan permasalahan ini kepada pimpinan, dan penangannya harus ada kolaborasi dengan OPD lain, untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Dari penuturan para pedagang kepada dewan, menurut Yuni, sapaan akrabnya, selama dua tahun berlangsung apalagi dimasa pandemi, mereka sudah berbaik hati tidak mau mengganggu para pedagang ayam potong yang berjualan diluar pasar, namun jika terus dibiarkan mereka merasa dirugikan. Akhirnya permasalahan ini mereka sampaikan kepada DPRD Kota Cimahi untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

“Rencananya pada 5 Januari 2022  mendatang hal ini akan dibahas kembali dengan melibatkan penentu kebijakan seperti pak Sekda, Kepala Dinas dan lain-lain,” pungkasnya.

Baca Lainnya