Selasa, 14 Juni 2022 21:20

PDAM Tirtha Raharja Akan Diserahkan ke Pemkot Cimahi

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Kabar menggembirakan datang dari Pemkot Cimahi. Betapa tidak, pasca peningkatan status dari Kotip Cimahi menjadi Kota Otonom, hampir 21 tahun Kota Cimahi berdiri, ada aset dari Kabupaten Bandung yang merupakan induk dari Kota Cimahi, hingga kini belum diserahkan yaitu  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Raharja, yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Lityarini, dirinya mendapatkan informasi dari Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang telah bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk membahas penyerahan aset PDAM dari Pemkab Bandung kepada Pemkot Cimahi.

“Kami sangat menyambut baik akan informasi tersebut , tetapi prosesnya  harus ditempuh melalui sejumlah prosedur terkait dengan serah terima aset dari Kabupaten induk tersebut,” jelas Rini, sapaan akrabnya, Selasa (14/6/2022).

Dia mengungkapkan, Pemkot Cimahi sudah mengajukan permohonan kepada Pemkab Bandung terkait dengan penyerahan aset Kabupaten Bandung yang ada di Cimahi.

“Penyerahan aset PDAM tersebut prosesnya akan memerlukan waktu yang agak panjang, dan harus  melalui tahapan , serta melibatkan DPRD Kabupaten Bandung. Sebab, persetujuannya akan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

“Pemkot Cimahi sudah siap seandainya aset tersebut diserahkan kepada Cimahi, hal tersebut  akan diterima dengan tangan terbuka, dan akan disiapkan wadahnya, karena saat ini Cimahi sudah memiliki BLUD Air minum. Nantinya BLUD air minum  akan melakukan kajian apakah akan ada perubahan statsus menjadi perusahaan daerah atau bagaimana,” jelasnya.

Yang jelas, kata dia, Pemkot Cimahi sudah menyampaikan permohonan tersebut kepada Pemkab Bandung belum lama ini.

“Sesuai dengan undang-undang pembentukan Kota Cimahi, seandainya ada aset Kabupaten Bandung yang ada di Cimahi, maka akan diserahkan ke Pmekot Cimahi. Sesuai dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi, tak hanya wilayah saja yang berubah status tetapi aset pun harus diserahkan dari kabupaten induk kepada daerah otonom baru dalam hal ini Pemkot Cimahi,” pungkasnya.

 

 

Baca Lainnya