Rabu, 20 November 2019 18:29

Pasar Salju Padasuka Dibubarkan Satpol PP Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Keberadaan Pasar Salju atau Selasa Jumat yang berlokasi di Jalan Kebon Manggu Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah dibubarkan Satpol PP Kota Cimahi, karena dinilai melanggar Perda.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Syamsul Maarif mengatakan, pembubaran pasar kaget tersebut dilakukan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, peembubaran pasar ini dilakukan dengan persuasif kepada para pedagang yang berjualan dipinggir jalan umum.

"Pasar Salju ini dinilai melanggar Perda Ketertiban Umum, sehingga kami bersama perangkat kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban pasar ini," terangnya. Dalam Perda tersebut, kata Syamsul, setiap orang dilarang untuk berjualan ditempat umum atau badan jalan karena mengganggu ketertiban umum.

Pihaknya melakukan pandataan kepada para pedagang yang berjualan di jalan umum saat Hari Selasa atau Jum'at di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka. Sedangkan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, penertiban Pasar Salju ini dilakukan seacara persuasif dengan mengacu kepada ketentuan yang ada sehingga semua pihak bisa menerima kondisi yang terjadi. "Upaya persusif kami kedepankan, jika dulu Satpol PP dianggap musuh PKL, hari ini Satpol PP menjadi sahabat PKL," pungkas dia. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer