Limawaktu.id - Satlantas Polres Cimahi memberikan sanksi tilang kepada belasan kendaraan. Selain itu, sanksi surat teguran pun diberikan.
Kedua sanksi itu dikeluarkan lantaran belasan kendaraan itu kedapatan parkir di zona terlarang, yang seharunya bersih dari aktifitas perparkiran.
Sanksi itu diberikan dalam kegiatan Operasi Gabungan 4 Pilar Penertiban Liar di, yang dilaksanakan Rabu (13/3/2019). Penertiban liar itu melibatkan personel Satlantas Polres Cimahi, Satpol PP unsur TNI dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
"Kita memberikan surat tilang sebanyak 11 lembar dan surat teguran 5 lembar kepada pengendara," kara Kanit Dikyasa Polres Cimahi, Iptu Dede Indrajaya.
Penertiban parkir liar kali ini menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Mahar Martanegara, Jalan HMS Mintaredja, Jalan Dustira, Jalan Stasion, Jalan Gedong 4 dan Jalan Gandawijaya.
Dikatakan Deden, penertiban parkir liar ini ditujukan agar terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi. "Ini untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Kadina mengakui, masih banyak kendaraan yang kerap parkir liar meski sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir. Menurutnya, itu sudah dipahami pengendara, hanya saja kurang tak ditaati.
"Kita sudah sering mengingatkan, termasuk razia. Tapi tetap saja ada yang membandel," katanya.