Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan sanksi penggembokan kendaraan yang parkir di tempat terlarang, Kamis, 25 September 2025.
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan sanksi penggembokan kendaraan yang parkir di tempat terlarang, Kamis, 25 September 2025. [Diskominfo Kota Cimahi]
News

Parkir di Tempat Terlarang, 10 Kendaraan Digembok Petugas Dishub

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan kembali melakukan penegakan hukum Perparkiran dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang  melanggar rambu dan marka jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Nur Effendi mengungkapkan, sebelum dilakukan penegakan hukum (Gakum) pihaknya melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi kepada masyarakat. 

“Kami melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, dengan sanksi dilakukan penggembokan, dan derek. Pemilik yang tidak memindahkan  kendaraannya dalam waktu 30 menit langsung diberikan sanksi,” ungkapnya, usai melakukan Gakum Perparkiran di Wilayah Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Nur, Gakum Perparkiran ini dilakukan selain untuk menertibkan kendaraan yang terparkir didaerah terlarang juga bagi mereka yang melakukan aktivitas ekonomi di badan jalan, karena jalan peruntukannya untuk dilalui kendaraan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

"Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya," bebernya.

Dia menyebutkan dalam operasi Gakum yang dilaksanakan hari ini ada 10 pemilik kendaraan yang diberikan sanksi karena memarkirkan kendaraannya di wilayah terlarang.

“Dalam operasi Gakum hari ini kami melakukan penggembokan kepada 10 kendaraan yang berada di tempat terlarang parkir, sisanya diberikan  edukasi dan peringatan untuk tidak memarkirkan kendaraaannya di wilayah terlarang,” sebut Nur Effendi.

Gakum perparkiran tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Parkir liar jelas melanggar Perda Kota Cimahi.Namun masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan Parkir. Maka kita tunggu pengemudinya sampai beberapa menit tidak muncul, terpaksa kita melakukan penggembokan,” ucapnya.

 

Baca Lainnya