Selasa, 30 Juni 2020 18:44

Parah! Suami Istri Jualan Daging Sapi dan Babi Oplosan

Penulis : Fery Bangkit 
T (45) dan R (24) Tersangka Pengoplos Daging Celeng yang dicampur Dengan Daging Sapi saat diamankan Di Mapolres Cimahi.
T (45) dan R (24) Tersangka Pengoplos Daging Celeng yang dicampur Dengan Daging Sapi saat diamankan Di Mapolres Cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Jajaran Satuan Reserse Polres Cimahi membongkar pengoplosan daging babi dengan daging sapi. Usaha terlarang itu sudah berjalan sejak tahun 2014.

Ada empat tersangka yang sudah diamankan yakni T (45) dan R (24) yang merupakan pasangan suami istri asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta D (49) warga Kabupaten Tasikmalaya dan N (38) warga Kabupaten Purwakarta.

Sementara pelanggan lainnya belum diamankan. Seperti pelanggan asal Cianjur yang belum diamankan karena sakit dan asal Bandung dikarenakan rumah makannya tutup selama wabah Covid-19.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, kasus mengoplos daging sapi dengan daging babi celeng itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan. Setelah dilakukan penelurusan, pada 26 Juni lalu polisi mengamankan  sepasang suami istri di wilayah Padalarang, KBB.

"Satreskrim Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap terduga penjual daging celeng yang dioplos dengan daging sapi," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Rd. Jenderal Amir Machmud, Selasa (30/6/2020).

Setelah menggali keterangan dari sepasang suami istri tersebut, ternyata daging oplosan itu memiliki sejumlah pelanggan di wilayah Majalaya, Tasikmalata, Purwakarta, Cianjur hingga Bandung.

Pelanggan-pelanggan di wilayah tersebut merupakan usaha rumah makan dan bakso. Daging babi celeng yang dioplos dengan daging sapi itupun dijadikan bahan baku untuk membuat bakso hingga olahan makanan rendang.

"Yang pelanggan di Purwakarta Rp 70 kg per bulan, Tasikmalaya Rp 30 kg per bulan, Cianjur Rp 30 ribu per bulan dan Rp 40 kg di Bandung," terang Yoris.

Yoris mengatakan, para pelanggan sendiri mengetahui bahwa daging yang dibelinya dari pasangan suami istri T dan R adalah daging oplosan. Untuk itu, mereka otomatis ikut terseret sebab membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa bakso atau rendang yang dibelinya mengandung olahan babi celeng.

"Mereka tau bahwa daging yang dibeli adalah celeng karena harganya lebih murah. Jadi motifnya memang untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Yoris.

Sejauh ini, kata Yoris, para tersangka mengaku belum mengedarkan daging oplosan tersebut di wilayah Kota Cimahi dan KBB. Namun pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Pengakuan, di Cimahi-KBB belum ada. Namun akan dilakukan pendalaman," tegasnya.

Yoris membeberkan, tersangka pasangan suami istri itu mendapat bahan babi hutan (celeng) dari seorang pemburu di wilayah Sukabumi. Kemudian daging babi tersebut dicampur dengan daging sapi impor sebelum akhirnya diperjual belikan.

"Dia (tersangka suami istri) yang mengantarkan ke pelanggan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukumannya lebih dri 5 tahun. Sedang diproses," tandasnya.

Salah seorang tersangka, T mengaku bahwa dirinya yang memiliki ide untuk mengoplos daging sapi dengan daging babi celeng itu. Kemudian ia mengajak suaminya yang berinisial R.

"Dari tahun 2014, saya yang punya ide terus ngajak suami. Omsetnya Rp 60 juta per tahun," tutur T. 

Baca Lainnya