Limawaktu.id- pandemik virus corona baru (Covid-19) yang saat ini tengah melanda tidak dijadikan alasan kalangan pengusaha dengan tak memberikan THR bagi para pekerjanya.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Naser. Dia meminta perusahaan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan THR bagi para pekerjanya jelang Idul Fitri 1441 H.
“Di Kabupaten Bandung sudah ada surat edaran bagi perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja seperti jelang hari raya,” kata Dadang, Senin (11/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Menurut Dadang, setiap momen jelang hari raya selalu saja ada laporan terkait perusahaan nakal yang tetap menghindar dari kewajiban membayar THR pekerja. Apalagi dengan kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemik Covid-19.
“Makanya untuk mengantipasi itu kami akan bersinergi dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Bandung agar membina (pemilik) perusahaan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, perusahaan yang masih beroperasi di tengah pandemik Covid-19 konsisten menerapkan standar protokol kesehatan. Sehingga, mereka bisa tetap beraktivitas tanpa membuka peluang bagi penyebaran virus corona.