Senin, 7 Oktober 2024 16:03

Operasi Penertiban Klakson Telolet di Bandung, Sejumlah Pelanggar Kena Sanksi

Penulis : Isnur
Operasi klakson tolelot di Kota Bandung
Operasi klakson tolelot di Kota Bandung [IST]

 

LIMAWAKTU ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dan Polsek Gedebage melaksanakan operasi penertiban penggunaan klakson tidak standar atau "telolet" di kawasan Gedebage. Operasi ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024, dengan fokus utama di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya pada Pasal 69 yang mengatur batas suara klakson kendaraan bermotor.

"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan klakson yang mengambil daya dari angin berisiko mengganggu fungsi pengereman, yang pada akhirnya dapat meningkatkan potensi kecelakaan. Sistem pengereman yang terganggu oleh penggunaan klakson semacam ini bisa menyebabkan kegagalan fungsi, termasuk rem blong.

"Klakson yang melebihi batas ambang suara dapat mengganggu ketenangan warga dan menciptakan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, klakson yang tidak sesuai standar bisa mempengaruhi sistem pengereman kendaraan,” jelas Asep.

Selama operasi dua hari tersebut, petugas gabungan dari Dishub, kepolisian, dan pihak kewilayahan menindak tegas para pelanggar. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemutusan kabel klakson hingga penilangan. Selain itu, modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan juga dicabut secara langsung oleh petugas di lapangan.

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di Kota Bandung. Pihak Dishub berharap penertiban ini bisa meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan penggunaan klakson yang sesuai standar.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang, sehingga lingkungan sekitar lebih tenang dan keamanan lalu lintas dapat terjaga. Operasi serupa juga direncanakan akan digelar di berbagai lokasi lainnya di Kota Bandung untuk memastikan penggunaan klakson yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya