Senin, 14 Mei 2018 15:28

Open Bidding JPT di Pemkot Cimahi Tunggu Restu KASN

Penulis : Fery Bangkit 
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Cimahi, Harjono.
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Cimahi, Harjono. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Pengisian enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi hampir dipastikan melalui Open Bidding atau seleksi terbuka.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, pengisian untuk pimpinan definitif tengah dalam proses. Pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saat ini proses pengisian kepala OPD/JPT melalui rotasi mutasi JPT dan seleksi terbuka sedang proses," kata Harjono saat dihubungi via pesan singkat, Senin (14/5/2018).

Enam OPD yang tidak memiliki pimpinan definitif adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Khusus Disbudparpora, Diskominfoarpus, DLH dan Dispangtan sudah sejak awal tahun 2016 atau saat perubahan Satuan Organisasi Tatanan Kerja (SOTK) diisi oleh Plt.

Sempat beberapa kali membuka seleksi terbuka atau open bidding untuk pengisian JPT tersebut, namun selalu kandas karena kuota tidak memenuhi dan tidak memenuhi kriteria.

Sedangkan untuk Dishub dan Dinas Satpol PP Pemadam Kebakaran, baru saja ditinggal pimpinan definitifnya dikarenakan sudah memasuki usia pensiun.

Untuk mengisi kekosongan pada enam OPD tersebut, ditempatkanlah Pelaksana Tugas (Plt). Harjono mengatakan, Plt berhak membuat kebijakan pada OPD masing-masing.

"Sementara untuk perjanjian kerja sama bisa ditarik ke Pak Sekda (Muhammad Yani)," ujar Harjono.

Harjono melanjutkan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk proses rotasi-mutasi JPT dari satu OPD ke OPD lainnya, atau pengisian JPT harus disesuaikan dengan syarat kompetensi dan syarat jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), dalam hal ini Wali Kota.

"Kesesuaian itu dilihat berdasarkan tes kompetensi dan penelusuran rekam jejak JPT," tutur Harjono.

Dijelaskannya, uji kompetensi baru dapat dilakukan setelah KASN menyetujui rencana kerja mutasi-rotasi. "Dan menyetujui pembentukan panitia seleksi yang diajukan oleh PPK," tandasnya.

 

Baca Lainnya