Rabu, 3 Juli 2019 14:01

Oknum PNS Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Fery Bangkit 
SR (50), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saat Menjalani Pemeriksaan  Di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (3/7/2019).
SR (50), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saat Menjalani Pemeriksaan Di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (3/7/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - SR (50), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas berinisial SW (15).

SR kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud. Ia disangkakan Pasal 82 Undang-undang 82 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun (penjara). Kurang lebih 4 hari kita amankan. Pemeriksaan masih terus berjalan" ucap Kasatreskrim Polres Cimahi, Niko N Adiputra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (3/7/2019).

Ditegaskannya, ajakan islah yang ditawarkan tersangka kepada korban tidak akan menggugurkan proses hukum SR, yang merupakan Widyaiswara Madya Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

"Tidak akan menggugurkan proses (hukum) yang terjadi, karena ini pidana murni," ujar Niko.

Dikatakannya, alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan tujuh saksi serta satu saksi ahli sudah sangat kuat untuk menyeret SR jadi tersangka.

"Dari alat bukti yang kita amankan, termasuk visum semuanya mengarah pada perbuatan (pencabulan), sehingga yang bersangkutan harus menjalani proses pemeriksaan sampai persidangan," jelasnya.

Aksi bejat tersangka itu dilakukan pada Mei 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas (PSRPD), Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi.

Saat itu, kata Niko, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencium bibir dan kening serta menggesek-gesekan kemaluan tersangka ke kemaluan korban dengan iming-iming akan dibelikan rok, kerudung, baju kaos oblong.

Baca Lainnya