Limawaktu.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat di instansi vertikal yang ada di Kota Cimahi berinisal IY, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). .
Data yang berhasil dihimpun Limawaktu.id menunjukan, OTT terhadap IY, salah seorang oknum pejabat tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL). .
“ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, (05/7/2022).
OTT dilakukan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 . di Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Salah seorang THL mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.
Uang yang berhasil disita dari hasil OTT trsebut jumlahnya Rp10 Juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15, 400 Juta, sehingga uang yang disitia oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi sejumlah Rp 25.400.000, ditambah dari salah seorang saksi Rp 10 juta, total uang yang disita sebanyak Rp35.400.000.
Tim Penyidik Kejari melakukan OTT terhadap IY beserta uang hasil setoran, pelaku saat ini diamankan dan dititipkan di Polres Cimahi, dugaan Pungli tersebut diduga terjadi di beberapa kelurahan se Kota Cimahi. OTT yang dilakukan terhadap Oknum pejabat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp. 128.500.000.
"Usai terkena OTT, selanjutnya, IY, ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Cimahi selama 20 hari," tuturnya..
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pimpinan atau Staf Kantor instansi vertikal tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi alah seorang staf bagian informasi menyebutkan belum ada yang bisa memberikan keterangan terkait dengan OTT yang dilakukan Kejari Cimahi pada Jum’at 1 Juli 2022.