Jumat, 7 Mei 2021 13:10

Oded Minta Pelayanan Petugas Cek Point Humanis

Penulis : Wawan Gunawan
Seorang pengendara diperiksa kelengkapan administrasi saat akan masuk Kota Bandung
Seorang pengendara diperiksa kelengkapan administrasi saat akan masuk Kota Bandung [humas]

Limawaktu.id,- Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para petugas yang diterjunkan di lokasi penyekatan agar melakukannya dengan cara humanis saat melakukan tugasnya di lapangan. Hal itu diungkapkannya menyikapi kegiatan penyekatan terkait dengan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, masuk ke Bandung diharapkan semua warga harus  taat aturan, persis sama seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

“ Saya berpesan kepada seluruh petugas penyekatan di semua check point agar Bandung mah kudu humanis pelayanan lapangannya,” ungkapnya, Jum’at (7/5/2021)

Dikatakannya, saat melakukan peninjauan dibeberapa cek point Oded menilai seluruh kesiapan petugas dan sarana sudah sangat maksimal.

“Kepada seluruh warga masyarakat yang Mang Oded cintai, baik itu warga yang hendak mudik ataupun yang dari luar mau mudik ke Bandung semoga memahami aturan Nasional ini. Aturan yang tidak dipilah-pilah hanya di Bandung saja,” katanya.

Dia berharap agar wqarga tetap fokus maksimalkan pada ibadah Ramadhan, memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah Subhanahuwata'ala agar negara kita segera bebas dari musibah, saat ini khususnya Covid-19.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, dua dokumen wajib yang harus ditunjukan oleh warga dari luar wilayah Aglomerasi Bandung Raya di posko cek poin, yakni surat keterangan negatif Covid-19 dan dokumen izin perjalanan (surat tugas).

Dia menyebutkan, selama masa larangan mudik Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bandung mendirikan delapan posko cek poin penyekatan, di jalur akses keluar-masuk Kota Bandung untuk penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.

“ Saat memasuki salah satu cek poin ini, warga dari luar daerah Aglomerasi Bandung Raya yang ingin masuk ke Kota Bandung, harus menunjukan dua dokumen yang telah ditetapkan Satgas Covid-19,” pungkasnya.

 

 

 

Baca Lainnya