Senin, 4 November 2019 17:12

Nilai KHL tak Dipakai, Segini Prediksi Upah Buruh di Cimahi Tahun 2020

Penulis : Fery Bangkit 
Ratusan Buruh Ketika Menggelar Aksi Demo
Ratusan Buruh Ketika Menggelar Aksi Demo [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi hampir dipastikan hanya naik 8,51 persen. Sebab, formula penghitungan upah tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Persentasi kenaikan tersebut berdasarkan laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional sehingga muncul kenaikan 8,51 persen. Nilai inflasi dan LPE tersebut diakumulasikan dengan UMK tahun 2019 sehingga kemungkinan UMK tahun 2020 naik menjadi Rp3.138.985.

"Kalau UMK sekarang (2019) itu Rp2.893.074. Kalau naiknya 8,51 persen berarti jadi sekitar Rp3.138.985 atau bertambah Rp245.911," terang Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (4/10/2019).

Dikatakan Uce, besaran kenaikan tersebut sudah disetujui oleh dewan pengupahan. Rencananya, hasil penghitungan upah buruh Kota Cimahi itu akan diplenokan tanggal 14 November mendatang sebelum akhirnya diusulkan ke Wali Kota Cimahi. "Hasilnya diusulkan ke Wali Kota untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. Maksimal tanggal 20 November harus sudah direkomendasikan ke gubernur," jelasnya.

Sebab penghitungan UMK masih mengacu pada PP 78 Tahun 2019, maka otomatis nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak akan dijadikan sebagai acuan kenaikan upah tahun depan. "Karena ada PP 78, KHL tidak dipergunakan sebagai landasan perhitungan dasar UMK lagi," tandasnya.

Baca Lainnya