Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar Perkara.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar Perkara. [Foto istimewa]
News

Ngeri! Dalam Sepekan Sindikat ini Bisa Gasak 6 Sepeda Motor

Cimahi - Sepak terjang Noviandi (26) dan Kriswantono (37) dalam melakukan kejahatan cukup mentereng. Hanya dalam sepekan, warga asal Cianjur itu bisa mencuri 5-6 sepeda motor.

Aksi keduanya yang rela sewa kost di Kota Cimahi itu terungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Dua pelaku yang sudah jadi tersangka itu ditangkap 11 Juli lalu setelah menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.

Berdasarkan data yang diperoleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, untuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah disasar keduanya. Sementara di Kota Bandung tercatat ada 18 TKP serta di Kabupaten Bandung dua TKP.

"Beraksinya sudah 6 bulan. Seminggu bisa 5-6 dapat sepeda motornya," kata Noviandi saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dibawa pelaku lainnya ke daerah Cianjur. Para pelaku bernama Riki Andika (20), Sayid (24), Yogi Anggi (26), Alan Abdulrohman (22), Ahmad Setiadi (18), Taofik Ramdani (20) dan Dian Samsul Fauzi (20) juga sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Kendaraan hasil pencurian itu kemudian dibawa ke penadah bernama Bajuri (37) yang juga sudah diamankan dan jadi tersangka. Artinya, sindikan pencurian dengan puluhan TKP itu melibatkan 10 orang.

"Dijualnya itu Rp 2-3 juta ke penadah," ucap Noviandi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, para pelaku ini menjalankan aksinya siang dan malam hari. Mereka hanya butuh sekitar 1 menit untuk menggasak motor korban.

"Modusnya merusak kunci motor menggunakan kunci astag," katanya.

Untuk itu, Yoris mengimbau pemilik kendaraan untuk lebih waspada. Terutama ketika memarkirkan kendaraannya. "Parkir di tempat ramai dan selalu gunakan kunci ganda," imbuhnya. 

Baca Lainnya